Contoh Akad Nikah

Contoh Akad Nikah

Apakah hukum akad nikah pada waktu subuh sama dengan akad nikah biasa ?

Daftar Isi

1. Apakah hukum akad nikah pada waktu subuh sama dengan akad nikah biasa ?


jawabannya sama saja


2. Apakah hukum akad nikah pada waktu subuh sama dengan akad nikah biasa ?


tidak sama karena orang tidak merestui




3. Apa saja masalah yang sering terjadi saat melangsungkan pernikahan (akad nikah) ?​


Jawaban:

Mantan Kekasih Kembali Datang


4. Apabila orang yang melakukan akad nikah adalah bisu, ia boleh melakukan akad, Melalui…..


Apabila orang yang melakukan akad nikah adalah orang bisu. Ia boleh melakukan akad, Melalui bahasa isyarat namun apabila isyarat kurang jelas maka bisa melalui tulisan.

Pembahasan :

      Rukun pernikahan meliputi persetujuan dan penerimaan. Ijab qobul merupakan  akad nikah dan salah satu rukun nikah yang harus dilaksanakan bagi semua pasangan yang secara sah menjadi suami istri. Ijab adalah ucapan wali pengantin wanita untuk pengantin pria, dan Kabul adalah ucapan pengantin pria.

       Disini saya akan menjelaskan bahwa salah satu syarat akad nikah adalah ijab kabul yang harus berupa pernyataan yang jelas. Tapi bagaimana dengan orang bisu yang setuju dengan Qabul? Seperti yang dijelaskan jika gerakannya tidak shari ? jika gerakannya shari  (jelas) ?, Anda perlu tahu cara menyetujui orang yang diam dalam perjanjian pranikah. Kinaya harus mewakili jika dia masih bisa mewakili, dan jika dia tidak bisa, dia bisa memberikan persetujuan tertulis untuk gerak tubuh atau keadaan darurat Kinaya.

    Tidak hanya itu,  jika salah satu pihak tidak memahami isyarat tersebut, maka ijab qabul tidak sah karena orang yang menjalankan ijab qabul hanya berdiri di antara keduanya yang terlibat.

     Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui. Teks, seperti gerakan bisu dan  penjelasan verbal, berbeda dengan penjelasan verbal. Imam Ashafi mengatakan bahwa gerakan dan kitab suci adalah sama dalam berbagai masalah hukum seperti  wasiat, pernikahan, perceraian, jual beli, dan qisas.

Pelajari lebih lanjutMateri tentang nikah brainly.co.id/tugas/19106603Materi tentang ijab dan qabul brainly.co.id/tugas/18339399Materi tentang tujuan akad nikah brainly.co.id/tugas/9637911Detail jawaban

Kelas: 10

Mapel: Agama

Bab: 12 - Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina

Kode: 8.14.12

#AyoBelajar #SPJ2

Orang yang bisu dapat melakukan akad melalui isyarat, dengan syarat  isyaratnya jelas. Jika tidak jelas dalam artian isyaratnya menimbulkan kinayah maka diperbolehkan dalam bentuk tulisan.

Pembahasan

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan, pernikahan seorang yang tunawicara dianggap sah dengan isyarat gerakan-gerakan tangan tertentu sepanjang hal itu dapat dipahami. Isyarat disampaikan dengan lugas, atau dapat dipahami wali nikah dan saksi. Dan apabila syarat sah nikahnya telah terpenuhi, maka pernikahan dalam syariat bagi mempelai pria yang tunawicara dapat dikatakan sah. Pernikahan dalam dikatakan sah apabila syarat  pernikahan harus terpenuhi diantaranya yaitu:

Calon pengantin beragama islamMengetahui wali akad nikah bagi perempuanBukan muhramSedang tidak melaksanakan ibadah haji atau ihramDilakukan tanpa paksaan

Selain itu terdapat juga rukun rukun dalam pernikahan antara lain:

Adanya calon pengantinAdanya waliDihadiri oleh dua saksi Diucapkannya ijabDiucapkan qabul dari pengantin laki-lak

Pernikahan adalah suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan menjadi hubungan yang halal. Penyatuan dua insan, laki-laki dan perempuan ini diharapkan menjadi media dan tempat yang sempurna untuk mendapatkan pahala dan ridho dari Allah SWT. Oleh karena itu, pernikahan dalam islam merupakan sesuat yang sakral, jadi sebisa mungkin harus dijaga bahkan hingga maut memisahkan. Allah SWT memberikan keterangan mengenai keutamaan menikah. Bahkan, Allah SWT akan memberikan karunia-Nya kepada laki-laki dan perempuan yang menikah karena-Nya.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang dalil Al-Quran tentang pernikahan brainly.co.id/tugas/50848593 Materi tentang rukun nikah dalam islam brainly.co.id/tugas/13624200Materi tentang ketentuan pernikahan dalam islam brainly.co.id/tugas/20937630

Detail jawaban

Kelas: 12 SMA

Mapel: Agama

Bab: Bab 7 - Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga

Kode: 12.14.7

#AyoBelajar #SPJ2


5. akad nikah dan tuliskan kan kesimpulan nya​


ndak bisa bahasa inggres


6. Keabsahan shigot akad nikah,yaitu


Jawaban:

أنت تفعل أدوات الزواج بشكل صحيح


7. Akad nikah dipimpin oleh seorang? ( Adat Betawi )


penghulu
maaf klo slah

8. sebelum akad nikah,si gadis harus dipingit.artinya adalah


artinya si gadis tidak boleh ke luar rumah tidak boleh bertemu atau menelpon calon suaminyaartinya si cewek tidak boleh keluar rumah atau bertemu dengan si pria.

9. melakukan akad nikah ketika umrah merupakan​


Jawaban:

kesatuan ataui kebagai kan


10. Hukum akad nikah tanpa adanya wali


Jawaban:

tidak sah kecuali ada wali wakil (pak naib)

Penjelasan:

karena wali merupakan salah satu syarat sahnya nikah


11. pengertian akad nikah​


Jawaban:

MENYATUKAN DUA KELUARGA

Jawaban:

Akad nikah adalah acara inti dari seluruh rangkaian proses pernikahan. Akad nikah dimaknai sebagai perjanjian antara wali dari mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki dengan paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariat agama.

Penjelasan:

Dan sasaran utama dalam pernikahan dalam Islam ialah untuk menundukkan pandangan serta membentengi diri dari perbuatan keji dan kotor yang dapat merendahkan martabat seseorang. Dalam Islam, sebuah pernikahan akan memelihara serta melindungi dari kerusakan serta kekacauan yang ada di masyarakat. Akad adalah suatu ikatan yang menetapkan keridhaan kedua belah pihak yang berbentuk (wujud) perkataan ijab dan qabul. Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua.


12. wali pada akad nikah


Ayah kandung mempelai wanita

- Semoga Membantu -ayah kandung dari mempelai wanita atau wali hukum(dari KUA)

semoga membantu :)

13. wali hakim dalam akad pernikahan yaitu


ayah

*maaf kalo salah:)pk penghulu maaf ya ka jawabanya salah

14. Upacara Akad Nikah harus mengandung!​


Jawaban:

Akad nikah adalah acara inti dari seluruh rangkaian proses pernikahan. ... Dalam agama Islam, untuk prosesi pernikahan yang sah ada lima hal yang harus dipenuhi. Yaitu, adanya calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali dari mempelai perempuan, adanya minimal dua orang saksi, dan terakhir adalah ijab kabul.

Penjelasan:

awokawokawok

Jawaban:

Akad nikah adalah acara inti dari seluruh rangkaian proses pernikahan. ... Dalam agama Islam, untuk prosesi pernikahan yang sah ada lima hal yang harus dipenuhi. Yaitu, adanya calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali dari mempelai perempuan, adanya minimal dua orang saksi, dan terakhir adalah ijab kabul

Penjelasan:

semoga membantu:)

dan maaf kalo salah:)


15. Apa yang dimaksud dengan pupuk pada akad pernikahan​


Jawaban:

artinya ialah hubungan pernikahan yg masih baru dijalankan


16. apa tugas penghulu dalam akad nikah


meresmikan seorang laki-laki dan perempuan untuk mengikat cintamenikahkan pasangan

17. melakukan akad nikah ketika umrah merupakan​


Jawaban:

Bagi WNI yang menikah di sana akan disaksikan oleh pencatat pernikahan dari pihak KJRI Jeddah. Surat nikah pun akan dikeluarkan oleh KJRI Jeddah.


18. hukum akad nikah pada waktu subuh


Sah sah saja karena akad nikah di waktu subuh juga sama saja mengajak orang untuk menjalankan solat subuh berjamaah

19. bagaimana lafadz akad nikah?


Saya terima nikah A binti B dengan maskawin C dibayar tunai

saya  nikahkan dan saya kawinkan saudara ....dengan ....... dengan maskawin ............. dibayar tunaai.... (penghulu)


saya terima kawin dan nikah saudari ....... dengan maskawin tersebut dibayar tunai/.... sah ...??? sah !!! (Calon Suami)


20. acara akad nikah dilaksanakan setelah


lamaran atau melamar tunangan

maaf jika salah

21. Pada waktu akad nikah. Yang wajib datang sendiri menghadapa pegawai nikah adalah?.


Jawaban:

setaupengantin pria

soalnya adat dirumah ku gituh


22. dasar hukum akad nikah?​


Jawaban:

Adapun untuk rukun pernikahan terdiri atas: 1. Adanya calon suami dan calom istri yang akan melakukan pernikahan. 2. Adanya wali dari calon pengantin wanita. 3. Adanya dua orang saksi. 4. Shigat akad nikah, yaitu ucapan ijab dan kabul.

Penjelasan:

:)


23. apa hakikat akad nikah?


mempersatukan kaum adam dan kaum hawa untuk hidup lebih baik

follow aku nanti follback
jadikan terbrainly ya

24. Apa yang kamu ketahui tentang akad nikah?jelaskan!


Penjelasan:

Akad nikah adalah acara inti dari seluruh rangkaian proses pernikahan. Akad nikah dimaknai sebagai perjanjian antara wali dari mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki dengan paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariat agama.

Semoga bermanfaat ya (❁´◡`❁)

Jawaban:

Akad nikah adalah acara inti dari seluruh rangkaian proses pernikahan. Akad nikah dimaknai sebagai perjanjian antara wali dari mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki dengan paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariat agama.

maaf klo salah


25. Upacara Akad Nikah harus mengandung!​


Jawaban:

surat pernikahan dan KTP

Penjelasan:

maaf kalo salah:(

soal nya yang gua tau cuma itu doang:v


26. Mengadakan pesta pernikahan/walimah sesudah akad nikah hukumnya


Jawaban:

Sunnah karena jika tidak mempunyai uang/dana di tidak adakan pesta pernikahan tidak apa apa

Penjelasan:

semoga bermanfaat


27. pengertian akad dalam pernikahan


Akad nikah adalah perjanjian antara wali dari mempelai wanita dengan mempelai laki-laki dimuka paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariah.Akad nikah (dari bahasa Arab 'aqd = عقد) atau ijab qabul merupakan ikrar pernikahan. Yang dimaksud dengan akad nikah ialah ijab daripada pihak wali perempuan atau wakilnya dan qabul dari pihak calon suami atau wakilnya. Akad nikah merupakan syarat wajib dalam proses atau upacara perkahwinan menurut Islam. Akad nikah boleh dijalankan oleh wali atau diwakilkan kepada seorang jurunikah.

28. Sebutkan dasar hukum akad nikah?​


Jawaban:

•Rukun nikah

•Pengantin laki-laki.

•Pengantin perempuan.

Wali.

•Dua orang saksi laki-laki.

•Ijab dan kabul (akad nikah)

Penjelasan:

Semoga membantu kk:)

Jawaban:

Rukun nikah adalah sebagai berikut: 1) Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar'i untuk menikah. 2) Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. 3) Adanya qabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya.

Penjelasan:

maaf kalau salah


29. Lafadz akad nikah atau ijab qobul?​


Jawaban:

Bacaan yang diucapkan oleh wali atau ayah dari pengantin wanita (ijab): SAUDARA/ANANDA (nama pengantin pria) BIN (nama ayah calon pengantin pria) SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ENGKAU DENGAN (nama pengantin perempuan) BINTI (nama ayah pengantin perempuan) DENGAN MASKAWINNYA BERUPA (sebutkan mas kwainnya), TUNAI.

Penjelasan:

:)

Jawaban:

Bacaan yang diucapkan oleh wali atau ayah dari pengantin wanita (ijab): SAUDARA/ANANDA (nama pengantin pria) BIN (nama ayah calon pengantin pria) SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ENGKAU DENGAN (nama pengantin perempuan) BINTI (nama ayah pengantin perempuan) DENGAN MASKAWINNYA BERUPA (sebutkan mas kwainnya), TUNAI.


30. pemimpin upacara akad nikah disebut...​


Jawaban:

penghulu

Penjelasan:

maaf kalau salah

Jawaban:

pak penghulu

Penjelasan:

jadi kalo ada yang mau nikah yang pasti ada nama nya pak penghulu


Video Terkait

Kategori b_arab